Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pendataan penduduk non-permanen, terutama penghuni kos dan rumah kontrakan. Langkah ini dilakukan dengan memberi akses langsung kepada Ketua RT untuk mencatat data melalui sistem informasi kependudukan yang sudah terintegrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan, hingga kini baru 41.726 warga non-permanen yang terdata. Jumlah itu dinilai masih jauh dari perkiraan populasi sesungguhnya. “Dengan jumlah penduduk Surabaya yang besar, angka ini masih kurang,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Untuk mempercepat pendataan, setiap RT diberi akun khusus agar bisa langsung mendaftarkan warga non-permanen dan menerbitkan bukti pendataan. Kewajiban ini mengacu pada Perwali Nomor 30 Tahun 2025, yang mewajibkan pendatang melapor dalam waktu 1×24 jam sejak tiba di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eddy menyebutkan, jumlah kos di Surabaya saat ini lebih dari 6.000 unit. Pendataan penghuni kos maupun kontrakan dilakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP. “Kami tidak hanya menyasar kos-kosan harian atau bulanan, tapi juga rumah kontrakan. Informasi banyak kami terima dari RT dan RW setempat,” katanya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, menambahkan bahwa operasi yustisi rutin dilakukan untuk memastikan kos-kosan dipakai sesuai fungsi. Pengawasan melibatkan perangkat daerah, kecamatan, hingga masyarakat. “Kos-kosan harus betul dimanfaatkan untuk kebutuhan yang baik, misalnya bagi mahasiswa di sekitar kampus,” jelasnya.
Zaini menekankan, pemilik kos wajib menjaga keamanan lingkungan, melapor ke RT/RW maksimal 14 hari setelah ada penghuni baru, dan menyediakan ruang tamu terpisah. Selain itu, pemilik kos diminta memastikan pemisahan penghuni laki-laki dan perempuan.
Pengawasan malam hari juga menjadi tanggung jawab pemilik kos bersama RT. “Jangan hanya menerima uang sewa, tapi juga ikut menjaga ketertiban,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha. “Sanksi sosial dari warga juga bisa muncul bila aturan dilanggar,” pungkas Zaini.(BS/Za)











