Bicarasurabaya.com – Proses hukum kasus kerusuhan Surabaya yang berujung pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari mulai bergulir di kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap enam tersangka dari Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan sejumlah jaksa telah disiapkan untuk meneliti berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami sudah menerima enam SPDP kasus kerusuhan ini, dan jaksa telah ditugaskan untuk menanganinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Kejari masih menunggu kemungkinan adanya SPDP tambahan dari penyidik kepolisian. Mengenai ada tidaknya tersangka yang masih di bawah umur, Ida Bagus menyebut hal itu baru bisa dipastikan setelah seluruh berkas lengkap diterima.
Dengan masuknya enam SPDP ini, proses hukum memasuki tahap baru. Jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas secara detail agar proses persidangan berjalan sesuai aturan.
“Setiap berkas akan kami teliti dengan cermat,” tegasnya.
Kerusuhan pada 30 Agustus 2025 lalu bermula dari aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Massa membakar Gedung Grahadi serta Mapolsek Tegalsari. (BS/Za)











