Di Rutan Gresik, Handphone Selundupan Ditenggelamkan ke Aquarium Air Asin

- Publisher

Rabu, 3 November 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas rutan memasukkan handphone selundupan ke dalam aquarium /Ist

i

Petugas rutan memasukkan handphone selundupan ke dalam aquarium /Ist


BicaraSurabaya.com – Berbagai cara dilakukan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk membuat jera para pelanggar aturan lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Seperti yang dilakukan oleh Rutan Gresik.

Petugas rutan yang terletak di Jalan Raya Banjarsari itu, menyediakan aquarium khusus handphone sitaan yang diselundupkan ke dalam bui. Para warga binaan dan pengunjung bisa melihat langsung ratusan handphone yang digerogoti air garam.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan, bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk membuat pelanggar jera. Sebelum ditenggelamkan, petugas pebih dahulu menghancurkan telepon tersebut dengan cara dipalu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, handphone itu kemudian ditenggelamkan ke dalam aquarium bervolume 4 meter kubik.

“Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas/rutan,” kata Krismono, Senin (1/11/2021).

Sementara itu, Kepala Rutan Gresik, Aris Sakuriyadi menjelaskan, bahwa sejak Januari 2021, sudaj ada ratusan handphone yang dimasukkan ke aquarium tersebut. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan.

“Setelah dilakukan inventarisir dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat difungsikan lagi,” kata Aris.

Aris menyebutkan, bahwa pihaknya rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggunya. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Baca Juga:  Hidup Sebatang Kara, Nenek Yatimah Dirawat dan Tinggal di Griya Wreda

Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.

“Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi,” ujarnya.

Sedangkan untuk jangka waktu penempatan di ruang isolasi, juga bermacam-macam. Mulai selama 6 hari, 12 hari hingga 18 hari. Namun, semuanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kemudian untuk jenis pelanggaran berat, warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya.

Baca Juga:  Jenazah Bocah Tenggelam di Sungai Kalimas Akhirnya Ditemukan

Meski begitu, Aris menjelaskan, bahwa penggeledahan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihaknya. Setiap awal bulan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada siapa saja warga binaan yang menyeleundupkan handphone agar bertobat. Warga binaan diminta menyerahkan handphone secara sukarela kepada petugas.

Nah, petugas lalu akan menghubungi keluarganya untuk mengambil handphone milik warga binaan. Proses serah terimanya juga dilakukan resmi dengan adanya berita acara serah terima. Cara ini cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan. Sudah ada puluhan handphone yang diserahkan secara sukarela.

“Ini sebagai upaya pembinaan sekaligus menciptakan rutan yang bebas dari halinar (handphone, pungli dan narkotika),” tegasnya. (BS02)

Berita Terkait

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB