Bicarasurabaya.com – Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya mengoptimalkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Salah satunya yakni, dengan cara melakukan evaluasi terhadap kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Bagi OBH yang tidak bisa memenuhi target, maka anggarannya dipotong dan dialihkan untuk OBH yang serapan anggarannya lebih optimal.
Pengalihan anggaran itu ditandai dengan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2021 di Kanwil Kemenkumham Jatim, Jum’at (24/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menjelaskan, pihaknya memang menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Semuanya sudah tertuang pada kontrak yang kami tandatangani dengan OBH pada awal tahun,” terang Krismono dalam keterangan resminya.
Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, kata Krismoni, sebanyak 61 OBH terakreditasi Kemenkumham di Jatim, 37 di antaranya telah memenuhi target. Yaitu angka penyerapan anggarannya mencapai 70 persen pada triwulan III ini.
“Sisanya ada yang tidak memenuhi target, bahkan ada yang penyerapan anggarannya masih nol,” kata Krismono.
Nah, sebagai punishment, OBH yang tidak sesuai target itu akan dikurangi anggarannya dan dialihkan bagi OBH yang kinerjanya lebih baik. Menurut dia, hal ini untuk mengoptimalkan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Kalau dulu, evaluasi dilakukan setiap akhir tahun, tapi kalau sekarang evaluasi dilakukan setiap triwulan. Jadi penyerapan anggaran bisa lebih optimal lagi,” tutur Krismono.
Pihaknya berharap, melalui upaya ini dapat berdampak positif terhadap distribusi bantuan hukum kepada masyarakat miskin. OBH yang lebih aktif, akan semakin aktif menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan. “Diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan anggaran bantuan hukum ini,” harap Krismono.
Perlu diketahui, pada tahun 2021 ini, anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim mencapai Rp6,9 Miliar. Dengan rincian, anggaran bantuan hukum litigasi sebesar Rp6,3 miliar. Sedangkan anggaran untuk bantuan hukum non-litigasi sekitar Rp603 juta.
Dari jumlah itu, Krismono menyebut, sampai saat ini penyerapan anggarannya mencapai Rp3,3 miliar atau 51,77 persen.
“Kami optimis, dengan pengalihan anggaran antar OBH ini bisa mempercepat proses penyerapan anggaran dan pemanfaatannya akan lebih tepat sasaran,” tutup Krismono. (BS02)











