Tim Siber Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Hoax Omnibus Law

- Publisher

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers terkait penangkapan tersangka penyebar hoax omnibus law | Ist

i

Jumpa pers terkait penangkapan tersangka penyebar hoax omnibus law | Ist


BicaraSurabaya.com – Tim Siber Bareskrim Polri menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (8/10/2020). VE langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan VE berdasarkan informasi hoax yang beredar di masyarakat. Dari informasi itu, tim Cyber Crime Mabes Polri akhirnya melakukan pelacakan dan penyelidikan.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pemasok Ganja ke Lapas

“Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload. Jadi setelah kita cek adalah (VE, red) berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” kata Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan tertulis di Mabes Polri Jakarta, Jumat (9/10/20).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, (8/10/20) kemarin. VE diketahui melakukan penyebaran informasi menyesatkan melalui akun twitter pribadinya.

Baca Juga:  Antisipasi Demo Buruh, Polrestabes Surabaya Gelar Rakor

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Diketahui, VE merupakan seorang perempuan warga Kota Makassar berumur 36 tahun. Setelah dilakukan penangkapan, VE kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” kata Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga:  Wajah Pengambil CCTV Saat Demo Omnibus Law Viral, Pak Polisi Monggo!

Perempuan inisial VE ini dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. VE pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB