Bicarasurabaya.com – Sebanyak 6.154 pekerja di Jawa Timur melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-September 2026. Jumlah tersebut menempatkan Jatim di posisi ketiga provinsi dengan laporan PHK terbanyak di Indonesia.
Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip Senin (12/10/2026), laporan PHK di Jatim berada di bawah Jawa Barat dan Banten.
Jawa Barat menempati urutan pertama dengan 13.044 laporan, disusul Banten sebanyak 7.733 laporan. Sementara itu, Jawa Tengah mencatat 5.585 laporan dan DKI Jakarta sebanyak 4.587 laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara nasional, Kemnaker mencatat 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK selama sembilan bulan pertama 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemnaker juga mencatat penambahan laporan PHK kumulatif sebanyak 10.299 orang pada September dibandingkan data Agustus 2026.
Namun, data tersebut masih dapat berubah. Pekerja yang terkena PHK masih bisa mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Karena itu, data enam bulan terakhir bersifat dinamis dan dapat diperbarui.
Kemnaker mengingatkan angka dari periode publikasi berbeda tidak dapat dibandingkan secara langsung. Untuk memperoleh data terbaru, masyarakat disarankan merujuk pada publikasi terakhir yang telah memuat pembaruan secara terperinci. (BS/za)











