Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengusut dugaan korupsi tata kelola penyewaan stan dan pemanfaatan lahan kosong di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 35 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2024-2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan penyidikan masih difokuskan pada penguatan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara tetap berjalan dalam proses penyidikan. Saksi yang telah kami periksa sekitar 35 orang. Dokumen dan barang bukti elektronik juga sudah kami dapatkan,” kata Made, Senin (10/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Made, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari internal PD Pasar Surya, mulai jajaran manajemen hingga direksi sesuai struktur organisasi perusahaan daerah tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik bersama tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak juga terus mendalami dokumen serta barang bukti elektronik yang telah disita untuk memperkuat pembuktian perkara.
Meski demikian, Kejari belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Penghitungan kerugian dan perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah seluruh proses pengumpulan alat bukti rampung.
“Mohon doa dan dukungannya agar perkara ini segera bisa kami selesaikan untuk kepentingan persidangan. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” ujarnya.
Berawal dari Penggeledahan Kantor PD Pasar Surya
Kasus ini bermula dari penggeledahan Kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, yang dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak pada 30 Maret 2026.
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penyewaan stan dan pemanfaatan lahan kosong yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik berupa delapan telepon seluler, satu laptop, dan satu unit CPU. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya.
Seluruh barang bukti kini masih dianalisis penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (BS/za)









