Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan seluruh biaya pengobatan korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 akan ditanggung. Jaminan itu berlaku bagi seluruh korban yang membutuhkan perawatan, termasuk jika dirujuk ke rumah sakit selain yang telah ditunjuk.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini korban meninggal dunia ditangani di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, sedangkan korban selamat yang memerlukan perawatan intensif dirawat di RS PHC Surabaya.
Namun, apabila ada korban yang harus dirujuk ke rumah sakit lain, Pemprov Jatim memastikan seluruh biaya pengobatan tetap menjadi tanggungannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada yang perlu dirawat di rumah sakit lain, maka seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov,” kata Khofifah, Senin (3/8/2026).
Khofifah menjelaskan, seluruh korban yang berhasil dievakuasi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di posko Pelabuhan Tanjung Perak. Korban yang hanya mengalami luka ringan diperbolehkan menjalani rawat jalan, sedangkan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke rumah sakit.
Berdasarkan data sementara hingga Senin (3/8/2026), 229 penumpang berhasil diselamatkan, sementara lima orang dinyatakan meninggal dunia. Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.
Selain memastikan pelayanan kesehatan, Khofifah juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia. Ia mengatakan salah satu korban telah teridentifikasi sebagai warga Tulungagung, Jawa Timur.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujarnya.
Pemprov Jatim juga akan memberikan santunan duka kepada keluarga korban yang merupakan warga Jawa Timur sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap musibah tersebut.
Insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 terjadi di perairan utara Sumenep pada Minggu (2/8/2026) saat kapal berlayar dari Surabaya menuju Makassar. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. (BS/za)











