Bicarasurabaya.com – Ruas jalan provinsi yang masih sempit di Jawa Timur bakal dibenahi secara bertahap mulai 2027. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan pelebaran jalan sepanjang 20 kilometer setiap tahun untuk meningkatkan keselamatan sekaligus memperlancar akses ke sejumlah kawasan strategis.
Program ini menjadi respons atas masih adanya sekitar 700 kilometer atau 48 persen jalan provinsi yang belum memenuhi standar lebar jalan. Kondisi tersebut banyak dijumpai di jalur pegunungan dan kawasan wisata yang memiliki tikungan tajam serta ruang jalan terbatas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Jawa Timur Edy Tambeng Widjaja mengatakan, pelebaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai 2027 kami menargetkan pelebaran 20 kilometer setiap tahun,” ujarnya yang dikutip, Selasa (21/7/2026).
Rata-rata kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp12 miliar per kilometer, dengan seluruh pembiayaan berasal dari APBD Jawa Timur. Besarnya biaya disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.
Sejumlah ruas yang masih memiliki lebar sekitar 5-6 meter antara lain berada di kawasan Pakis-Poncokusumo, Paiton-Santi, Purwodadi, hingga Cangar. Padahal, sesuai PP Nomor 34 Tahun 2006, lebar badan jalan provinsi umumnya berkisar 5,5-7 meter.
Jalur Wisata Didahulukan
Tak semua ruas bisa diperlebar karena terkendala kondisi geografis. Karena itu, pelebaran difokuskan pada jalan yang secara teknis memungkinkan untuk dikerjakan.
Selain memperlebar badan jalan, DPUBM juga akan memperkuat bahu jalan menggunakan rigid pavement atau cor beton, seperti yang telah diterapkan di ruas Batu-Pujon.
Ruas Pakis-Poncokusumo, Pujon-Ngoro, Talun-Tirtoyudo, dan Sendang Biru menjadi prioritas karena tidak hanya menopang aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi akses utama menuju sejumlah destinasi wisata di Jawa Timur.
Sebagai langkah awal, pelebaran jalan mulai dikerjakan melalui Perubahan APBD 2026 dengan target 10 kilometer. Mulai 2027, target tersebut ditingkatkan menjadi 20 kilometer per tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan provinsi. (BS/za)











