Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) segera dicairkan setelah kondisi keuangan daerah dinilai cukup kuat. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah mencapai sekitar 50 persen menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengevaluasi kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Dari hasil evaluasi, capaian PAD dinilai cukup untuk mendukung pencairan gaji ke-13 sekaligus meningkatkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah PAD kita hari ini sudah mencapai 50 persen,” kata Eri di Balai Kota Surabaya kemarin yang dikutip, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan perhitungan tersebut, alokasi TPP yang sebelumnya direncanakan sebesar 50 persen ditingkatkan menjadi 100 persen. Kebijakan itu berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Menurut Eri, peningkatan alokasi tersebut dimungkinkan karena kondisi keuangan daerah dinilai cukup sehat. Ia menilai capaian pendapatan daerah merupakan hasil kerja bersama seluruh ASN yang selama ini menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp2 juta. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.
“Keberhasilan pekerjaan pemerintah kota bukan hanya karena PNS, tetapi juga ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya.
Terkait jadwal pencairan, proses administrasi saat ini tengah diselesaikan. Pemkot Surabaya menargetkan seluruh pembayaran gaji ke-13 dapat direalisasikan paling lambat Kamis (18/6).
“Insyaallah besok terakhir (hari ini-red) sudah harus cair,” pungkas Eri. (BS/za)









