Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap 320 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 319 tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang melibatkan 39 polres jajaran.
Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan, hingga pengeroyokan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan operasi ini difokuskan untuk menangkap pelaku kejahatan sekaligus menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Target utama dari kegiatan ini adalah menangkap pelaku perorangan dan menekan angka kejahatan di masyarakat,” kata Nanang dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian menjadi yang paling dominan dengan 219 kasus. Selain itu, polisi mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus yang melibatkan senjata api dan senjata tajam, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus kriminal lainnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 100 unit sepeda motor, 12 mobil, 25 senjata tajam, satu senjata api, dan delapan butir amunisi.
Polda Jatim menyoroti tingginya kasus curanmor, curas, dan curat di Kabupaten Malang dan Kota Surabaya. Berdasarkan hasil pengungkapan, Polres Malang menjadi satuan dengan jumlah kasus terbanyak yang berhasil diungkap, disusul Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Nanang meminta masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Semakin cepat informasi yang masuk, semakin cepat dilakukan penindakan sehingga ketenangan masyarakat dapat terjaga,” ujarnya.
Terkait proses hukum, tersangka yang terlibat dalam kepemilikan atau penggunaan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku pencurian, premanisme, dan pengeroyokan dikenai Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, Pasal 482, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Adapun tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pengungkapan ratusan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jatim menekan kejahatan jalanan yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah, terutama kawasan perkotaan dan daerah dengan tingkat mobilitas tinggi.(BS/za)











