Bicarasurabaya.com – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang ini, jaksa mengungkap tiga klaster dakwaan, mulai dari suap jabatan hingga gratifikasi miliaran rupiah.
Sugiri tiba sekitar pukul 08.38 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan rompi tahanan KPK, ia sempat menyapa singkat awak media.
“Alhamdulillah sehat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, Sugiri didakwa bersama dua pihak lain dalam berkas terpisah, yakni eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma.
Jaksa menyebut ada tiga peristiwa utama yang menjerat Sugiri.
Pertama, dugaan suap jual beli jabatan. Sugiri diduga menerima uang untuk mempertahankan posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Nilai setoran disebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, yang sebagian diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang.
Aliran dana ini disebut mengalir melalui perantara, termasuk Agus Pramono.
Kedua, dugaan suap proyek pembangunan paviliun rawat inap RSUD dr. Harjono tahun anggaran 2024 senilai Rp 14 miliar. Dalam proyek tersebut, pihak swasta Sucipto disebut memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar melalui Yunus, yang kemudian diduga diteruskan ke Sugiri.
Sucipto sendiri telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Tipikor Surabaya.
Ketiga, dugaan gratifikasi dengan total sekitar Rp 5,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima Sugiri dari berbagai pihak sepanjang 2021–2025 untuk kepentingan pribadi, politik, hingga jabatan.
Jaksa menyebut dana itu berasal dari puluhan pihak dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2025. Penangkapan dilakukan usai penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp 500 juta yang dicairkan dari bank daerah.
Dari pengembangan perkara, KPK mengungkap praktik pengamanan jabatan serta dugaan suap proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono.
Pihak kuasa hukum Sugiri menilai dakwaan jaksa belum sepenuhnya jelas, terutama terkait unsur gratifikasi.
Penasihat hukum Indra Pringakasa menyebut uraian jaksa cenderung tumpang tindih karena menggabungkan unsur suap dan gratifikasi dalam satu rangkaian.
Ia menilai jaksa seharusnya menguraikan secara rinci setiap perbuatan yang didakwakan agar memenuhi unsur hukum pidana.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dan aliran dana dalam perkara ini.(BS/za)








