Kebijakan Perlindungan Anak-Perempuan Pascacerai Surabaya Jadi Rujukan Nasional

- Publisher

Kamis, 9 April 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: dok.Diskominfo Surabaya)

i

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: dok.Diskominfo Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian. Melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA), Pemkot Surabaya memberlakukan langkah tegas berupa penangguhan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa kebijakan yang diterapkan sejak 2023 tersebut lahir dari keprihatinannya setelah menemukan banyak ibu tunggal yang kesulitan menghidupi keluarga karena tidak dinafkahi mantan suami.

“Ketika saya turun ke lapangan, banyak itu ibu-ibu, perempuan mengaku, pak saya sudah tidak bisa kerja, kemana suaminya? Ternyata sudah pisah dan tidak dinafkahi. Mengetahui itu, saya bertemu dengan Ketua PA,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (5/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, setelah menelaah amar putusan di PA Kota Surabaya, terdapat ketentuan bahwa setiap suami yang berpisah dengan istrinya wajib memberikan nafkah selama beberapa bulan sesuai putusan pengadilan.

“Artinya kan punya kewajiban, di situlah saya sampaikan kepada Ketua PA, bahwa pemerintah harus hadir membantu dan menguatkan kaum yang rentan (perempuan dan anak). Maka saya sebagai wali kota yang diamanahi warga Surabaya, saya minta agar dimasukkan di dalam putusan itu bahwa dia harus menafkahi dan kalau belum akan tidak dilanjutkan KTP-nya,” jelasnya.

Baca Juga:  Skor Tembus 91,83, SAKIP AA Surabaya Lampaui Rata-Rata Nasional
Pelayanan publik di Siola/dok.Diskominfo Surabaya
Pelayanan publik di Siola/dok.Diskominfo Surabaya

Wali Kota Eri menegaskan bahwa meskipun pasangan suami istri telah bercerai, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada ayah.

“Mau nikah, tapi tidak mau merawat anaknya. Karena tidak ada yang namanya bekas anak, karena dia darah daging seorang lelaki, dan hormatilah perempuan. Maka dia punya kewajiban menafkahi, kalau tidak menafkahi ya tidak dilanjutkan pelayanan KTP-nya, dan dia tidak bisa menikmati layanan publik,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan penangguhan layanan KTP di Surabaya telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan tidak bersifat permanen. Layanan akan kembali dibuka apabila kewajiban nafkah telah dipenuhi.

“Kalau ternyata dia punya utang (kewajiban) tiga bulan lalu dia nikah lagi atau lupa, ya dibayar dahulu baru kita buka (pelayanannya). Kalau dia di bulan keempat bayar, kemudian (kewajibannya) satu, dua, tiga bulan tidak dibayar, ya tidak dibuka aksesnya. Ini sebagai pengingat bahwa mantan suami tidak boleh melupakan nasib anak dan istrinya,” sebutnya.

Baca Juga:  Gebrakan Eri Cahyadi - Armuji di Tahun Pertama Memimpin Surabaya

Karena itu, Wali Kota Eri pun mengimbau seluruh laki-laki di Surabaya agar tidak mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan tetap menghormati perempuan serta anak-anak sebagai kelompok rentan.

“Jadi tolong hormati kaum yang rentan, perempuan dan anak-anak. Maka tidak akan pernah saya buka pelayanan KTP-nya kalau belum membayar dan menjalankan yang diputuskan pengadilan,” harapnya.

Pelayanan publik di Siola/dok.Diskominfo Surabaya
Pelayanan publik di Siola/dok.Diskominfo Surabaya

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Dispendukcapil, menjelaskan, kebijakan tersebut terintegrasi langsung dengan dashboard PA sehingga petugas dapat memantau data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara otomatis.

Selain itu, sistem tersebut juga akan mengirimkan notifikasi apabila ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.

“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” jelas Eddy.

Baca Juga:  Sistem Pengelolaan TPA Benowo Jadi Percontohan Nasional Atasi Masalah Sampah

Eddy juga menuturkan bahwa inovasi perlindungan perempuan dan anak ini mendapat apresiasi hingga tingkat internasional. Bahkan, lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program tersebut pada 2024.

“Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan data per 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih tergolong tinggi. Tercatat sebanyak 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara 1.356 perkara telah dinyatakan rampung.

Pada pemenuhan nafkah iddah, terdapat 5.582 tunggakan kewajiban dibandingkan 1.865 kasus yang terselesaikan. Adapun ketidakpatuhan tertinggi terjadi pada kategori nafkah mutah dengan 7.189 perkara tertunggak, berbanding 2.845 kasus yang telah tuntas.

Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi penghentian layanan adminduk hingga tanggung jawab dipenuhi terhadap 8.180 subjek dari total 11.202 data yang berada dalam pengawasan. (ADV)

Berita Terkait

Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati Jatim dan BPN Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp1 Triliun
Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026 Dimulai, 1.360 RW Menuju 200 Besar dan 35 Terbaik
Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk Dongkrak Ekonomi dan Kesejahteraan Warga
Program Pisang Danor Jadi Strategi Surabaya Kurangi Sampah dan Tekan Biaya TPA
SGE 2026 Catat Transaksi Rp7,75 Miliar, UMKM Surabaya Bidik Pasar Lebih Luas
Raih Dua Penghargaan Nasional, Surabaya Buktikan Satu Data NIK Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 Persen
Peringatan HAN 2026, Pemerintah Pusat Apresiasi Komitmen Surabaya Penuhi Hak dan Lindungi Anak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:30 WIB

Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati Jatim dan BPN Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp1 Triliun

Senin, 21 September 2026 - 13:25 WIB

Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026 Dimulai, 1.360 RW Menuju 200 Besar dan 35 Terbaik

Rabu, 9 September 2026 - 19:16 WIB

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk Dongkrak Ekonomi dan Kesejahteraan Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Program Pisang Danor Jadi Strategi Surabaya Kurangi Sampah dan Tekan Biaya TPA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:44 WIB

SGE 2026 Catat Transaksi Rp7,75 Miliar, UMKM Surabaya Bidik Pasar Lebih Luas

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB