Bicarasurabaya.com – Sebanyak 36 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Senin (30/3). Penyerahan dilakukan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sementara itu, Kota Surabaya dan Kabupaten Sumenep tercatat telah lebih dahulu menyampaikan laporan keuangannya.
Penyerahan LKPD menjadi tahapan penting dalam proses audit keuangan daerah sekaligus indikator awal kualitas tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khofifah menegaskan, seluruh kepala daerah perlu fokus menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK agar kualitas laporan keuangan terus meningkat.
“Yang penting bukan hanya menyerahkan, tapi bagaimana tindak lanjut dari catatan hasil pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima, Selasa (31/3/2026).
Ia menyebut, penyusunan LKPD 2025 telah melalui proses reviu inspektorat dan pemeriksaan interim BPK. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang harus diperbaiki.
Menurut Khofifah, optimalisasi tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi kunci agar seluruh daerah dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Harapannya semua kabupaten/kota bisa mencapai WTP,” katanya.
Selain soal tata kelola keuangan, Khofifah juga mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai dampak dinamika global terhadap kondisi daerah.
Ia menyoroti potensi gangguan distribusi dan ketersediaan kebutuhan pokok, termasuk energi.
“Kita harus antisipasi, termasuk kemungkinan kelangkaan LPG,” ujarnya.
Pengawasan distribusi bahan pokok diminta diperkuat, terutama setelah Idulfitri, agar pasokan tetap aman dan harga terkendali.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menjelaskan, pemeriksaan LKPD mencakup aspek keuangan, kinerja, hingga tujuan tertentu.
Penilaian opini didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dari hasil audit, BPK dapat memberikan empat opini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat.
Pemeriksaan dilakukan dengan metode berbasis risiko, bukan pada seluruh transaksi.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal sebelum proses audit final, yang akan menentukan kualitas pengelolaan keuangan masing-masing daerah di Jawa Timur.(BS/za)









