Ponorogo Siaga Ramadan, Balon dan Petasan Dilarang

- Publisher

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok NU Ponorogo (Ist)

i

Foto: dok NU Ponorogo (Ist)

Bicarasurabaya.com – Polres Ponorogo melarang keras penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Polisi menegaskan setiap pelanggaran akan diproses hukum.

Kapolres Ponorogo Andin Wisnu Sudibyo mengatakan larangan tersebut sudah disosialisasikan melalui pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah potensi bahaya.

“Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara atau bermain petasan. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai aturan,” ujar Andin, Kamis (26/2/2026).

Menurut Andin, balon udara rakitan yang kerap disertai petasan bukan sekadar tradisi, tetapi berisiko memicu kebakaran, merusak jaringan listrik, hingga membahayakan penerbangan. Pelanggar juga bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman berat.

Ia mengingatkan, kasus balon udara liar pada tahun-tahun sebelumnya di Ponorogo sempat menimbulkan kerugian materiil dan risiko kecelakaan.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, kepolisian meningkatkan patroli dan menambah personel di titik-titik rawan. Pengawasan dilakukan setiap malam selama Ramadan.

Baca Juga:  Surabaya Hiasi Ruang Publik dengan Ornamen Natal Tematik

“Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon yang dirakit atau diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak,” tegasnya.

Selain balon dan petasan, polisi juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan pengeras suara berlebihan saat membangunkan sahur yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Polres berharap langkah preventif dan penegakan hukum ini membuat Ramadan hingga Lebaran di Ponorogo berjalan aman dan kondusif, tanpa insiden balon udara maupun petasan yang kerap memicu bahaya setiap tahun.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB