Satpol PP Surabaya Tertibkan 18 Tiang Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo

- Publisher

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali menertibkan kabel dan tiang fiber optik (FO) ilegal yang menjamur di sejumlah ruas jalan. Terbaru, 18 tiang milik penyedia layanan internet tanpa izin dibongkar di Jalan Panjang Jiwo.

Langkah ini merupakan lanjutan penertiban serupa yang sebelumnya dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu (7/2) lalu.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu bersama sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

“Kami tidak bekerja sendiri. Ini penertiban terpadu lintas perangkat daerah,” ujar Zaini dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Sebelum penindakan, Pemkot Surabaya telah memanggil sejumlah penyedia layanan internet dan asosiasi jaringan telekomunikasi, seperti APJATEL dan APJII.

Dalam pertemuan pada Senin (9/2/2026), para provider diminta menertibkan sekaligus merapikan kabel udara yang terpasang di wilayah Surabaya.

“Kami sudah undang dan minta mereka menertibkan serta merapikan kabel-kabel udara,” kata Zaini.

Baca Juga:  Ekonomi Jatim Melaju 5,84 Persen, TPT Turun di Bawah Nasional

Namun di lapangan, masih ditemukan tiang dan jaringan yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.

Dalam operasi di Panjang Jiwo, Satpol PP menertibkan 18 tiang FO yang dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot.

“Total ada 18 tiang yang kami tertibkan. Seluruhnya kami amankan di gudang Satpol PP,” tegasnya.

Selain penindakan, petugas juga merapikan kabel udara yang semrawut dan dinilai mengganggu estetika kota.

Baca Juga:  Harga Emas Hari Ini Merosot, Antam Kini Rp 2,703 Juta per Gram

Zaini menegaskan, Pemkot tidak menolak keberadaan layanan telekomunikasi. Namun, aspek legalitas dan kerapian tetap menjadi kewajiban.

“Kami paham layanan internet penting bagi masyarakat. Tapi ketertiban dan keindahan kota juga harus dijaga,” ujarnya.

Penertiban ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Surabaya akan terus menindak jaringan utilitas yang tidak berizin sekaligus mendorong penataan kabel udara agar lebih tertib dan terintegrasi.(cit) 

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB