Tak Sesuai Izin Tinggal, WNA Asal AS Dideportasi

- Publisher

Senin, 22 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/dok bs)

i

(Foto: Ilustrasi/dok bs)

Bicarasurabaya.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JLK (57) setelah ditemukan melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Jawa Timur. Deportasi dilakukan pada Jumat (19/12/2025), menyusul hasil pengawasan keimigrasian di wilayah Tulungagung.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan JLK masuk ke Indonesia sejak Maret 2025 dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar, untuk belajar agama Islam di sebuah pondok pesantren di Tulungagung.

Baca Juga:  Sepekan Dibuka, Satgas Premanisme Surabaya Terima Puluhan Aduan

Namun, hasil pengawasan menunjukkan aktivitas JLK tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pengawasan kami, kegiatan yang dilakukan JLK selama berada di Indonesia tidak sejalan dengan izin tinggal sebagai pelajar,” ujar Rini dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Rini menjelaskan, JLK tidak menjalankan aktivitas belajar sebagaimana tercantum dalam izin tinggalnya. Dalam praktiknya, yang bersangkutan lebih banyak tinggal di hotel dan melakukan kegiatan di luar ketentuan izin keimigrasian.

Baca Juga:  Antisipasi El Niño, BPBD Surabaya Perkuat Mitigasi Kebakaran dan Krisis Air

Selain pelanggaran izin tinggal, aktivitas JLK juga menimbulkan pengaduan dan keresahan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Imigrasi dalam mengambil tindakan administratif.

“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap ketertiban umum,” kata Rini.

Padahal, ITAS yang dimiliki JLK tercatat masih berlaku hingga 2027. Meski demikian, Imigrasi menilai pelanggaran yang dilakukan bersifat substansial karena tidak menjalankan tujuan utama pemberian izin tinggal.

Baca Juga:  Surabaya Hari Ini Hujan Ringan, Suhu Capai 32 Derajat

Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rini menegaskan, tindakan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan, serta menghormati norma dan nilai sosial yang berlaku di Indonesia. (BS/za)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB