Aset Lama Bermasalah Senilai Rp 55 Miliar di Surabaya Akhirnya Bersertifikat

- Publisher

Kamis, 27 November 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali mengamankan dua bidang tanah yang lama bermasalah di kawasan Banjar Sugihan dan Manukan Kulon. Total aset seluas 14.105 meter persegi dengan nilai mencapai Rp55,2 miliar itu resmi diserahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Penyerahan berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota dan menjadi akhir dari proses panjang sejak 2005, ketika status kepemilikan dua lahan itu masih diperdebatkan karena dianggap milik warga yang memperoleh tanah dari sebuah perusahaan.

“Setelah hampir 20 tahun, sertifikatnya akhirnya terbit pada November 2025,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (27/11/2025).

Eri menyebut keberhasilan ini adalah buah kolaborasi erat antara Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ia menegaskan penyelamatan aset negara merupakan prioritas nasional yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini memberikan dampak besar bagi Pemkot Surabaya. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kajari dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Menurut Eri, dua aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik. Sebagian lahan telah digunakan sebagai area makam dan akan dipertahankan. Sementara bidang lain direncanakan menjadi fasilitas umum dan sentra ekonomi warga, seperti rumah padat karya.

Baca Juga:  402 SPPG di Jatim Masih Tahap Persiapan, Terdampak Moratorium MBG

Eri menargetkan seluruh aset Pemkot Surabaya yang belum bersertifikat dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Ia berharap Kejari terus mendampingi pemerintah kota tidak hanya dalam penyelamatan aset, tetapi juga dalam penguatan administrasi pemerintahan.

“Yang penting, aset yang ada bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” kata Eri.

Kajari Tanjung Perak Darwish Burhansyah, yang baru menjabat bulan ini, mengatakan pemulihan aset tersebut merupakan perwujudan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  33 Ribu Siswa Ikut TKA SMP di Surabaya, Hari Pertama Kondusif

“Penyelamatan aset adalah bentuk kepercayaan yang sangat berarti bagi kami. Ini pengingat bahwa mandat yang diberikan harus dijalankan dengan integritas dan kerja keras,” ujarnya.

Darwish menegaskan lembaganya siap mendukung program strategis Pemkot Surabaya, termasuk inventarisasi aset yang belum tersertifikasi.

“Kami mulai dengan mendata aset yang masih bermasalah. Semoga target Pemkot Surabaya bisa tercapai melalui kolaborasi,” pungkasnya. (BS/za)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB