Polisi Tangkap Bapak-Anak Pencuri Lampu Hias di Kota Lama Surabaya

- Publisher

Jumat, 14 November 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah dan Anak ditangkap polisi usai keduanya terbukti mencuri lampu hias di Kota Lama Surabaya. (Foto:Istimewa/BS)

i

Ayah dan Anak ditangkap polisi usai keduanya terbukti mencuri lampu hias di Kota Lama Surabaya. (Foto:Istimewa/BS)

Bicarasurabaya.com – Ayah dan anak, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri puluhan lampu hias milik Pemkot Surabaya di kawasan Kota Lama. Mereka adalah MHR (23) dan MT (46), warga Jalan Nyamplungan Panggung, Pabean Cantikan. Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi rekaman CCTV yang merekam aksi MHR. “Keduanya sudah kami tahan. Masih kami dalami kemungkinan pelaku lain,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga:  KBS Pastikan Perawatan Satwa Tetap Normal di Tengah Penyelidikan Hukum

Polisi menjelaskan MHR awalnya mencuri seorang diri dengan cara menarik paksa lampu hias yang terpasang di kawasan Kota Lama pada 27 Juni 2025. Aksi itu berlangsung tiga hari berturut-turut, satu lampu per hari, dan selalu dijual ke pengepul seharga Rp130 ribu per unit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, ia mengajak ayahnya, MT, untuk mencuri lebih banyak. Lampu-lampu yang dicuri kemudian dibawa pulang, dibongkar menjadi beberapa bagian, lalu dijual terpisah.

Baca Juga:  Juanda Buka Operasional 24 Jam, Siap Tampung Penerbangan Imbas Abu Krakatau

“Motifnya ekonomi. Mereka pekerja serabutan,” kata Aji.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menambahkan kedua tersangka mencuri total sekitar 20 lampu hias dalam sepekan berikutnya. Mereka beroperasi di sejumlah titik seperti Jalan Mliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung.

“Peran MHR sebagai eksekutor dan penjual, sedangkan MT ikut membantu aksi pencurian,” jelas Edy.

Keduanya ditangkap Unit Jatanras di rumahnya pada 6 November 2025.

Meski kedua pelaku sudah mengakui mencuri sekitar 20 lampu, data Pemkot Surabaya mencatat total 77 lampu hias hilang dari kawasan Kota Lama. Polisi masih menyelidiki apakah ada pelaku lain atau jaringan penadah yang lebih besar.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Kini Jadi Rp2,759 Juta per Gram

“Masih pendalaman,” kata Aji.

Keduanya dijerat dua Pasal yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB