Bicarasurabaya.com – Ayah dan anak, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri puluhan lampu hias milik Pemkot Surabaya di kawasan Kota Lama. Mereka adalah MHR (23) dan MT (46), warga Jalan Nyamplungan Panggung, Pabean Cantikan. Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi rekaman CCTV yang merekam aksi MHR. “Keduanya sudah kami tahan. Masih kami dalami kemungkinan pelaku lain,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Polisi menjelaskan MHR awalnya mencuri seorang diri dengan cara menarik paksa lampu hias yang terpasang di kawasan Kota Lama pada 27 Juni 2025. Aksi itu berlangsung tiga hari berturut-turut, satu lampu per hari, dan selalu dijual ke pengepul seharga Rp130 ribu per unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, ia mengajak ayahnya, MT, untuk mencuri lebih banyak. Lampu-lampu yang dicuri kemudian dibawa pulang, dibongkar menjadi beberapa bagian, lalu dijual terpisah.
“Motifnya ekonomi. Mereka pekerja serabutan,” kata Aji.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menambahkan kedua tersangka mencuri total sekitar 20 lampu hias dalam sepekan berikutnya. Mereka beroperasi di sejumlah titik seperti Jalan Mliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung.
“Peran MHR sebagai eksekutor dan penjual, sedangkan MT ikut membantu aksi pencurian,” jelas Edy.
Keduanya ditangkap Unit Jatanras di rumahnya pada 6 November 2025.
Meski kedua pelaku sudah mengakui mencuri sekitar 20 lampu, data Pemkot Surabaya mencatat total 77 lampu hias hilang dari kawasan Kota Lama. Polisi masih menyelidiki apakah ada pelaku lain atau jaringan penadah yang lebih besar.
“Masih pendalaman,” kata Aji.
Keduanya dijerat dua Pasal yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(BS/za)






