Sopir Bus Kecelakaan Maut di Jalur Bromo Jadi Tersangka, 9 Orang Tewas

- Publisher

Selasa, 23 September 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir bus yang ditetapkan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo. (foto: Istimewa/BS)

i

Sopir bus yang ditetapkan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo. (foto: Istimewa/BS)

Bicarasurabaya.com – Polres Probolinggo menetapkan sopir bus pariwisata berinisial AB sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalur wisata Gunung Bromo, yang menewaskan sembilan orang rombongan karyawan dan keluarga RS Bina Sehat Jember, Minggu (14/9).

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir.

“AB tidak menguasai teknik mengemudi kendaraan besar. Ia melakukan pengereman berulang hingga fungsi rem terganggu dan akhirnya bus hilang kendali,” ujarnya keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/9/2025).

Bus pariwisata tersebut menabrak tebing di Jalan Raya Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, hingga menyebabkan sembilan orang meninggal dunia, 23 luka-luka, dan kerusakan kendaraan serta pagar rumah warga.

Polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk kernet, tour leader, penumpang, pihak perusahaan otobus, hingga saksi ahli transportasi. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim juga meneliti lokasi kejadian. Hasilnya, bus kehilangan kendali sepanjang 60 meter tanpa jejak pengereman, lalu menghantam tebing sebelah kanan jalan.

Baca Juga:  Belum Penuhi Standar Sanitasi, 372 SPPG di Jatim Dihentikan

“Kerusakan terlihat dari sisi kanan bus, mulai kemudi hingga bagian belakang,” tambah Latif.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 310 ayat 1–4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Probolinggo.

Kecelakaan ini menambah daftar panjang tragedi lalu lintas di jalur Bromo yang dikenal rawan bagi kendaraan besar. Polisi mengimbau sopir bus pariwisata benar-benar memastikan kondisi kendaraan serta keterampilan mengemudi di jalur menanjak dan berkelok.(BS/Za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB