Bicarasurabaya.com – Polres Probolinggo menetapkan sopir bus pariwisata berinisial AB sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalur wisata Gunung Bromo, yang menewaskan sembilan orang rombongan karyawan dan keluarga RS Bina Sehat Jember, Minggu (14/9).
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir.
“AB tidak menguasai teknik mengemudi kendaraan besar. Ia melakukan pengereman berulang hingga fungsi rem terganggu dan akhirnya bus hilang kendali,” ujarnya keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bus pariwisata tersebut menabrak tebing di Jalan Raya Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, hingga menyebabkan sembilan orang meninggal dunia, 23 luka-luka, dan kerusakan kendaraan serta pagar rumah warga.
Polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk kernet, tour leader, penumpang, pihak perusahaan otobus, hingga saksi ahli transportasi. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim juga meneliti lokasi kejadian. Hasilnya, bus kehilangan kendali sepanjang 60 meter tanpa jejak pengereman, lalu menghantam tebing sebelah kanan jalan.
“Kerusakan terlihat dari sisi kanan bus, mulai kemudi hingga bagian belakang,” tambah Latif.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 310 ayat 1–4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Probolinggo.
Kecelakaan ini menambah daftar panjang tragedi lalu lintas di jalur Bromo yang dikenal rawan bagi kendaraan besar. Polisi mengimbau sopir bus pariwisata benar-benar memastikan kondisi kendaraan serta keterampilan mengemudi di jalur menanjak dan berkelok.(BS/Za)











