Bicarasurabaya.com – Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan bertahap pada Oktober dan November 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan anggaran itu ditujukan untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan sekaligus menjaga kelancaran pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada rumah sakit.
“Dicairkan pada Oktober dan November, mulai dua hari lagi sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik,” kata Suahasil di Jakarta yang dikutip, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahan Rp20 triliun tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2026. Berdasarkan keterangan pemerintah, pencairannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November.
Suahasil mengatakan penguatan keuangan BPJS diperlukan agar pembayaran klaim dari rumah sakit dapat berjalan secara reguler.
“Kita melihat bahwa keuangan BPJS memerlukan penguatan terus-menerus, memastikan klaim dari rumah sakit menjadi reguler untuk dipenuhi dan dibayar,” ujarnya.
Dana tambahan tersebut berada di luar anggaran rutin pemerintah untuk membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Anggaran PBI disebut sekitar Rp47 triliun untuk membiayai iuran 96,8 juta peserta.
“Ini adalah on top dari anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Anggarannya kira-kira Rp47 triliun, sementara tambahannya sekarang Rp20 triliun,” kata Suahasil.
Di sisi lain, pemerintah menyoroti tingkat keaktifan peserta JKN. Suahasil menyebut jumlah peserta JKN telah mencapai 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan 80,6%.
Menurut dia, keberlanjutan program JKN sebagai skema asuransi sosial juga membutuhkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
“Sebagai suatu asuransi sosial, kita menginginkan seluruh masyarakat aktif mengiur,” ujarnya.
Dengan peserta aktif membayar iuran, sistem gotong royong dalam JKN diharapkan berjalan. Peserta yang sehat ikut menopang pembiayaan ketika peserta lain membutuhkan layanan kesehatan.
Pemerintah juga mendorong perbaikan pengumpulan iuran BPJS Kesehatan serta ketepatan sasaran penerima PBI.
“Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik. Tingkat ketepatan sasaran penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTSEN,” kata Suahasil.
Tambahan Rp20 triliun tersebut diharapkan memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan pembayaran klaim JKN kepada fasilitas kesehatan. (BS/za)











