Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyoroti praktik sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) setelah menemukan pekerja dibebani denda, biaya penampungan hingga pemotongan gaji yang tidak transparan.
Temuan itu muncul setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti aduan masyarakat.
Pemkot juga menemukan P3RT yang belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan serta menggunakan rumah tinggal sebagai tempat penampungan pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut kemudian dibahas dalam kegiatan pembinaan terhadap 12 perwakilan P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).
Eri mengatakan persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha. Sejumlah pekerja disebut harus menunggu berbulan-bulan di tempat penampungan tanpa kepastian penempatan.
Selama berada di penampungan, mereka juga dibebani biaya makan dan menginap harian.
Pemkot turut menemukan pekerja yang disebut dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dikenai denda ketika mengundurkan diri, hingga mengalami pemotongan gaji yang tidak transparan.
“Kami menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan,” kata Eri.
Menurut Eri, kondisi ekonomi pekerja tidak boleh dimanfaatkan untuk membuat aturan yang justru semakin memberatkan mereka.
“Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujarnya.
Persoalan lain yang ditemukan adalah penggunaan bangunan untuk menampung pekerja.
Pemkot menyebut masih ada P3RT yang menggunakan rumah tinggal untuk menampung puluhan pekerja selama berminggu-minggu, tanpa perubahan peruntukan bangunan dan pelaporan kepada RT/RW setempat.
Eri meminta peruntukan bangunan disesuaikan agar kelayakan fasilitas penampungan dapat diverifikasi.
“Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya,” katanya.
Pemkot Surabaya menyatakan kewenangan perizinan usaha P3RT berada pada pemerintah pusat, tetapi Pemkot memiliki kewenangan terkait perizinan berbasis lokasi, termasuk aspek bangunan dan operasional di wilayah Surabaya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur standar kelayakan P3RT, durasi penempatan, transparansi penggajian hingga larangan penarikan denda sepihak.
Pemkot juga akan membuka informasi mengenai P3RT yang telah memenuhi standar dan memiliki izin kepada masyarakat.
Eri meminta DPM-PTSP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satpol PP menyisir P3RT di Surabaya.
“Saya minta seluruh pengelola P3RT melengkapi dan membenahi perizinannya. Jika peruntukannya benar dan niatnya membantu orang mencari nafkah, pemerintah pasti mempermudah,” kata Eri.
Namun, dia menegaskan Pemkot akan menindak jika ditemukan pelanggaran aturan di wilayah Surabaya.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja, Anna Kurnianingsih, mengatakan penataan P3RT harus memastikan hubungan kerja antara perusahaan penempatan, pekerja, dan pemberi kerja memiliki dasar yang jelas.
Menurut Anna, proses penempatan PRT setidaknya harus dituangkan dalam tiga perjanjian, yakni perjanjian kerja sama penempatan antara P3RT dan pemberi kerja, perjanjian penempatan antara P3RT dan calon PRT, serta perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT.
“Tiga perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang berimbang,” ujar Anna.
Ia mengatakan mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah diskriminasi, kekerasan maupun perselisihan dalam proses penempatan.
Anna juga mengingatkan P3RT dan pemberi kerja memenuhi hak dasar PRT, mulai dari upah dan THR, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat, akomodasi layak, makanan sehat hingga kebebasan beribadah.
Ketentuan mengenai perlindungan PRT kini memiliki dasar hukum khusus melalui UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang berlaku sejak 30 April 2026. UU tersebut mengatur hak PRT, kewajiban pemberi kerja, peran P3RT, perizinan, serta pembinaan dan pengawasan.
Untuk biaya jasa penempatan, Anna menyebut besaran agency fee disepakati antara P3RT dan pemberi kerja. Biaya tersebut tidak boleh dipotong sepihak dari hak dasar atau gaji pekerja tanpa aturan yang transparan.
Penataan ini diharapkan membuat bisnis penempatan PRT di Surabaya berjalan lebih tertib sekaligus memastikan pekerja tidak kehilangan hak hanya karena berada dalam posisi ekonomi yang lebih lemah. (BS/za)











