Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil memulihkan dan mensertipikasi aset daerah seluas 329.098 meter persegi senilai Rp992,7 miliar sepanjang Januari-September 2026. Capaian ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.
Sebanyak 119 sertipikat baru diterbitkan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Pemkot kini menargetkan percepatan legalisasi 2.327 register aset prioritas yang masih belum bersertipikat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut pemulihan aset tersebut menjadi capaian penting bagi pemerintah kota. Menurutnya, aset yang berhasil diamankan merupakan hak Pemkot Surabaya yang harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat dengan total nilai Rp992.744.896.600. Ini bukti kolaborasi luar biasa sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Eri dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki 11.749 register aset tanah.
Hingga akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persen telah tersertipikasi. Sementara 5.657 register lainnya atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum memiliki sertipikat.
Sepanjang 2026, proses legalisasi aset dilakukan melalui pencocokan data tanah di tingkat kelurahan dan Kantah Kota Surabaya I serta II, dengan pendampingan Kejati Jatim.
Eri mengatakan proses penyelamatan aset tidak mudah. Pemkot harus memastikan setiap bidang tanah yang akan disertipikasi memiliki data yang jelas dan bebas dari persoalan hukum.
“Pemkot harus teliti memastikan aset yang diselamatkan tidak bermasalah secara hukum. Karena itu, kami menggandeng Kejati Jatim dan Kantah Surabaya I dan II,” ujarnya.
Untuk mempercepat sertipikasi, Pemkot Surabaya mengelompokkan aset tanah yang belum bersertipikat ke dalam tiga kategori, yakni K1, K2, dan K3.
K1: 297 register, menjadi prioritas utama karena tidak bersengketa dan telah dikuasai Pemkot Surabaya.
K2: 2.030 register, telah dikuasai Pemkot, tetapi dokumen pendukungnya belum lengkap.
K3: 3.330 register, masuk skema penyelesaian tahap berikutnya.
Dengan demikian, terdapat 2.327 register K1 dan K2 yang menjadi sasaran percepatan sertipikasi.
Kendala yang dihadapi antara lain kelengkapan dokumen administrasi, batas tanah, tumpang tindih lahan, penolakan warga, hingga persoalan teknis di BPN.
Eri berharap aset kategori K1 dan K2 dapat segera diselesaikan pada sisa 2026 dan 2027.
“Harapan kami, K1 dan K2 bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali dengan cara yang benar,” tuturnya. (BS/za)











