Disdukcapil Surabaya Siapkan Sistem Pelaporan Penghuni Kos

- Publisher

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com — Penghuni rumah kos di Surabaya bakal lebih tertib secara administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya tengah menyiapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni kos, termasuk warga dari luar daerah.

Sistem tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Nantinya, pemilik atau penyelenggara rumah kos wajib melaporkan data orang yang tinggal di tempatnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Surabaya Laily Susanti mengatakan aturan tersebut sekaligus membuka ruang bagi warga Surabaya yang tinggal di kos untuk menyesuaikan dokumen kependudukannya dengan alamat tempat tinggal sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini menciptakan hunian yang layak, aman, nyaman, dan tertib,” kata Laily dalam keterangannya, Senin(17/8/2026).

Baca Juga:  Cuaca Jatim Selasa Ini, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan Petir

Laily menjelaskan, warga Surabaya yang tinggal di rumah kos dapat menggunakan alamat kos sebagai alamat tempat tinggal dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketentuan ini ditujukan untuk mengatasi persoalan warga yang selama ini kesulitan menyesuaikan alamat dokumen kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya.

“Di mana yang bersangkutan tinggal, di situlah alamat dokumen kependudukannya,” ujarnya.

Perda tersebut juga mengatur kewajiban penyelenggara rumah kos. Dalam Pasal 13, pemilik atau penyelenggara kos wajib mengizinkan penghuni menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.

Menurut Laily, kesesuaian data dengan kondisi di lapangan penting agar layanan publik bisa lebih tepat sasaran. Sebab, warga yang membutuhkan layanan bisa saja tidak terdeteksi jika alamat pada dokumen kependudukannya berbeda dengan tempat tinggalnya.

Baca Juga:  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 12 November

Pendataan tak hanya berlaku bagi warga yang sudah memiliki KTP Surabaya. Pekerja, mahasiswa, atau penduduk dari daerah lain yang tinggal di rumah kos juga akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.

Untuk kelompok ini, alamat kos tidak otomatis membuat mereka memiliki KK atau KTP Surabaya.

“Kalau pekerja atau mahasiswa dari luar daerah, penyelenggara kos wajib melaporkan. Mereka didata sebagai penduduk non-permanen,” jelas Laily.

Disdukcapil Surabaya akan menyiapkan sistem informasi yang memungkinkan pemilik kos memasukkan data penghuni, termasuk mendokumentasikan siapa saja yang tinggal di rumah kos tersebut.

Pendataan ini dinilai penting untuk memetakan jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di suatu wilayah. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan layanan publik.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Khofifah Sidak Pasar Tradisional: Cabai Tembus Rp 85 Ribu

“Kalau hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya, kebutuhan layanan di wilayah itu tidak bisa dihitung secara utuh,” katanya.

Dengan memasukkan penduduk non-permanen, jumlah penghuni sebenarnya di sebuah wilayah dapat diketahui lebih akurat. Data tersebut mencakup warga ber-KK Surabaya maupun penduduk dari luar daerah yang tinggal sementara di Surabaya.

Selain sistem pelaporan, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen bagi penduduk non-permanen dalam format digital.

Dokumen tersebut nantinya dilengkapi kode batang (barcode) dan dapat disimpan dalam bentuk PDF. Dengan format digital, dokumen diharapkan lebih mudah dibawa dan digunakan ketika diperlukan.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan data kependudukan sekaligus upaya memastikan data administrasi mencerminkan kondisi warga yang benar-benar tinggal di Surabaya. (BS/za) 

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB