Bicarasurabaya.com – Mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) berinisial CA resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia diduga menyalahgunakan dana operasional KBS selama delapan tahun hingga menyebabkan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Kep-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Gede Punia, Selasa (21/7/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik menduga praktik korupsi berlangsung selama periode 2016 hingga 2024, saat CA menjabat sebagai direktur utama. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan dana operasional perusahaan dengan memanfaatkan kewenangannya.
Modus yang digunakan, kata Gede Punia, yakni memerintahkan staf keuangan mencairkan anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana dipakai untuk kegiatan operasional KBS. Namun, hasil penyidikan mengindikasikan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dihitung berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
“Kerugian keuangan negara sementara mencapai kurang lebih Rp10,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejati Jatim membuka peluang mendalami aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain seiring berjalannya proses penyidikan. (BS/za)









