Bicarasurabaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Tuntutan dibacakan jaksa Arjuna Budi Satria Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap terkait jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa menyebut Yunus memberikan suap kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo setelah mendapat informasi akan terjadi pergantian pejabat.
Tak hanya itu, Yunus juga diduga terlibat dalam suap proyek pembangunan fasilitas paviliun di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Proyek tersebut sebelumnya telah menyeret kontraktor Sucipto, yang lebih dahulu divonis dua tahun penjara disertai denda Rp100 juta.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai Agus berperan sebagai perantara antara Yunus Mahatma dan Sucipto dengan Sugiri Sancoko dalam praktik suap tersebut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(BS/za)











