Eks Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

- Publisher

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara di Sidang Tipikor. (Foto: Ist)

i

Eks Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara di Sidang Tipikor. (Foto: Ist)

Bicarasurabaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Tuntutan dibacakan jaksa Arjuna Budi Satria Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap terkait jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut

Baca Juga:  Obat Nyamuk Bakar Sebabkan Rumah di Kedung Anyar Kebakaran

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa menyebut Yunus memberikan suap kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo setelah mendapat informasi akan terjadi pergantian pejabat.

Tak hanya itu, Yunus juga diduga terlibat dalam suap proyek pembangunan fasilitas paviliun di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Proyek tersebut sebelumnya telah menyeret kontraktor Sucipto, yang lebih dahulu divonis dua tahun penjara disertai denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Selip Ban, Truk Bermuatan Ayam dan Cumi Terguling di Kedung Cowek

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai Agus berperan sebagai perantara antara Yunus Mahatma dan Sucipto dengan Sugiri Sancoko dalam praktik suap tersebut.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB