Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya terus mempercepat penanganan banjir dan genangan di berbagai wilayah. Dari 1.015 titik genangan yang dipetakan sejak 2020, sebanyak 440 titik telah berhasil ditangani hingga 2025. Tahun ini, sekitar 120 titik lainnya menjadi target penanganan melalui pembangunan drainase dan normalisasi saluran.
Isi Berita:
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Hidayat Syah, mengatakan penanganan genangan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat diperlukan, terutama untuk normalisasi sungai yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan genangan tidak bisa dilakukan Surabaya sendiri. Ada kewajiban pemerintah pusat yang juga harus segera dijalankan,” kata Hidayat, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan sedimentasi di Sungai Surabaya, Kalimas, dan Kali Jagir sudah cukup tinggi sehingga mengurangi kapasitas aliran air. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani melalui pengerukan.
Selain normalisasi sungai, Hidayat juga mendorong percepatan pembangunan pintu air di muara Kali Jagir. Menurutnya, pembangunan saluran baru tidak akan optimal apabila aliran di hilir masih mengalami pendangkalan.
“Percuma membangun banyak saluran kalau muaranya masih dangkal,” ujarnya.
Pemkot Surabaya, lanjut Hidayat, telah mengirim surat kepada pemerintah pusat agar normalisasi sungai dan pembangunan pintu air segera direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, mengatakan penanganan genangan dilakukan berdasarkan pemetaan yang telah disusun sejak 2020. Dari 1.015 titik genangan yang teridentifikasi, sekitar 440 titik telah selesai ditangani hingga akhir 2025.
Pada 2026, Pemkot menargetkan penanganan sekitar 120 titik genangan. Program tersebut mencakup pembangunan saluran baru sekaligus normalisasi drainase yang sudah ada agar kapasitasnya tetap terjaga.
Adi menegaskan normalisasi saluran menjadi bagian penting dalam pengendalian banjir. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak akan efektif tanpa perawatan rutin.
“Percuma membangun saluran kalau tidak dirawat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya menangani sekitar 340 saluran yang menjadi kewenangannya. Sementara sekitar 30 saluran primer merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga diperlukan kolaborasi lintas instansi.
Menurut Adi, penanganan saluran di kawasan permukiman juga tidak akan maksimal apabila saluran primer di bagian hilir tidak ikut dinormalisasi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot Surabaya, pemerintah pusat, dan Pemprov Jawa Timur agar upaya pengendalian banjir berjalan optimal.
Di sisi lain, Adi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan saluran drainase dengan tidak membuang sampah sembarangan. Menurutnya, sampah yang menyumbat saluran dapat mengurangi kapasitas drainase sekaligus membebani kinerja rumah pompa, sehingga berpotensi memicu genangan saat hujan deras. (cit)











