Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019.
Nama para tersangka terungkap dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS, AAB, MYM, dan HDH,” kata Budi.
KPK menjelaskan, MS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan.
Sementara AAB diketahui menjabat Direktur PT Agung Pradana Putra. Adapun MYM merupakan anggota Komite Manajemen Proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.
Sedangkan HDH merupakan Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 15 September 2023 terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Meski telah menetapkan tersangka sejak awal proses penyidikan, lembaga antirasuah itu saat itu belum mengumumkan identitas para pihak yang terlibat.
KPK sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 151 miliar.
Pada Juli 2025, KPK mengungkap jumlah tersangka dalam kasus itu sebanyak empat orang. Selanjutnya, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB), penyidik melakukan pendalaman dan penghitungan kerugian negara.
Perkembangan terbaru muncul pada Januari 2026 ketika KPK menyatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Pengungkapan identitas para tersangka menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang telah disidik hampir tiga tahun tersebut. KPK kini melanjutkan proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum kasus dibawa ke tahap penuntutan.(BS/za)











