Bicarasurabaya.com – Seorang seniman Surabaya, Kusnan, berencana menggugat PT Pakuwon Jati Tbk dengan tuntutan hingga Rp 1 triliun atau pengembalian bangunan bersejarah eks Toko Nam.
Gugatan tersebut akan diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat, menyusul pembongkaran fasad bangunan yang masuk kategori cagar budaya.
“Kami akan mengajukan gugatan atas dugaan penghilangan situs sejarah oleh pihak pengembang,” kata Kusnan, Jumat (24/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan eks Toko Nam diketahui termasuk dalam kategori cagar budaya kelas C. Pembongkaran yang terjadi di tengah proyek pengembangan kawasan Tunjungan Plaza itu dinilai memicu kekhawatiran hilangnya jejak sejarah kota.
Kusnan menilai, langkah pembongkaran tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap perlindungan bangunan bersejarah.
Ia menyebut, jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi yang diperoleh akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Jika menang, dana akan kami gunakan untuk membantu pelestarian bangunan bersejarah di Surabaya,” ujarnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan cagar budaya di tengah pesatnya pembangunan kota.(BS/za)









