Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah satu unit apartemen hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp167,03 juta. Aset tersebut akan dikelola untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Serah terima dilakukan di Balai Kota Surabaya, dengan ditandai penandatanganan antara Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri mengatakan, apartemen yang diterima merupakan bagian dari aset sitaan KPK yang dialihkan ke pemerintah daerah agar lebih produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aset ini akan kami kelola agar memberi manfaat, termasuk untuk meningkatkan PAD,” ujar Eri dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (22/4/2026).
Unit apartemen tersebut berada di Gunawangsa MERR, Tower B lantai 10, dengan luas 17,5 meter persegi. Pemkot masih mengkaji skema pemanfaatannya, mulai dari digunakan untuk operasional hingga disewakan.
Menurut Eri, keputusan pemanfaatan akan mempertimbangkan karakteristik unit, termasuk lokasi dan potensi nilai ekonominya.
“Yang terpenting aset ini tidak menganggur dan bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Mungki Hadipratikto menjelaskan aset tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi yang diproses KPK sekitar 2017. Penyerahan melalui hibah dilakukan setelah aset tidak terjual dalam proses lelang.
“Kalau tidak laku saat lelang, ada mekanisme lain, salah satunya hibah ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi barang rampasan negara agar tetap bernilai guna.
“Prinsipnya, aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Mungki.
Dengan pengelolaan yang tepat, Pemkot Surabaya berharap aset sitaan tersebut tidak hanya menjadi tambahan inventaris, tetapi juga sumber pendapatan baru bagi daerah. (BS/za)











