Bicarasurabaya.com – Penggeledahan maraton di kantor hingga rumah pejabat Dinas ESDM Jawa Timur berujung pada penetapan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pertengahan pekan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyita sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan, termasuk berkas pengajuan izin dan catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik pungli.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Kejati Jatim menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka pada Jumat (17/4/2026), yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku dimintai sejumlah uang saat mengurus izin.
“Sejak 14 April kami melakukan penyelidikan,” ujar Wagiyo.
Berbekal laporan itu, penyidik menemukan indikasi praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin. Untuk memperkuat bukti, penggeledahan dilakukan secara intensif di kantor Dinas ESDM Jatim serta kediaman para pihak terkait.
“Penggeledahan kami lakukan secara maraton, baik di kantor maupun di rumah,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik pungli diduga dilakukan dengan meminta imbalan kepada pemohon izin dengan nominal bervariasi, menyesuaikan jenis dan skala perizinan yang diajukan. Dugaan ini diperkuat dengan temuan dokumen dan alur administrasi yang tidak sesuai prosedur.
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, penyidik kemudian mengamankan para pihak sebelum menetapkannya sebagai tersangka pada hari yang sama.
Ketiga tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses perizinan untuk keuntungan pribadi, dengan pola yang mengarah pada praktik terstruktur.
Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.(BS/za)











