Kadis dan 2 Pejabat ESDM Jatim Tersangka, Bukti Disita dari Kantor dan Rumah

- Publisher

Jumat, 17 April 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

i

(Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Penggeledahan maraton di kantor hingga rumah pejabat Dinas ESDM Jawa Timur berujung pada penetapan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pertengahan pekan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyita sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan, termasuk berkas pengajuan izin dan catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik pungli.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Kejati Jatim menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka pada Jumat (17/4/2026), yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku dimintai sejumlah uang saat mengurus izin.

“Sejak 14 April kami melakukan penyelidikan,” ujar Wagiyo.

Berbekal laporan itu, penyidik menemukan indikasi praktik pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin. Untuk memperkuat bukti, penggeledahan dilakukan secara intensif di kantor Dinas ESDM Jatim serta kediaman para pihak terkait.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Jadi Rantai Pasok Hotel, Surabaya Siapkan Skema Baru

“Penggeledahan kami lakukan secara maraton, baik di kantor maupun di rumah,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik pungli diduga dilakukan dengan meminta imbalan kepada pemohon izin dengan nominal bervariasi, menyesuaikan jenis dan skala perizinan yang diajukan. Dugaan ini diperkuat dengan temuan dokumen dan alur administrasi yang tidak sesuai prosedur.

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, penyidik kemudian mengamankan para pihak sebelum menetapkannya sebagai tersangka pada hari yang sama.

Baca Juga:  Surabaya Hari Ini Berawan dengan Suhu Hangat

Ketiga tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses perizinan untuk keuntungan pribadi, dengan pola yang mengarah pada praktik terstruktur.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB