Bicarasurabaya.com – Praktik penyalahgunaan visa wisata oleh warga negara asing (WNA) untuk bekerja kembali terungkap di Jawa Timur. Tiga WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya saat tengah beraktivitas di sektor industri.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada yang digelar pada 7–10 April 2026 di 12 titik pengawasan, meliputi Surabaya, Sidoarjo, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto mengatakan, ketiga WNA tersebut ditangkap saat bekerja di lokasi masing-masing. Temuan di lapangan menunjukkan pola yang sama: masuk menggunakan visa wisata, namun langsung terlibat dalam aktivitas kerja.
“Diamankan di tempat kerja, sehingga indikasi pelanggaran sudah jelas,” ujar Agus dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (14/4/2026).
Ketiga WNA itu masing-masing berinisial DJ (35) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing. Mereka diketahui baru bekerja dalam waktu singkat, mulai dari beberapa hari hingga sekitar 10 hari sejak tiba di Indonesia.
Durasi yang relatif singkat ini mengindikasikan adanya pola kerja cepat, di mana WNA masuk dengan visa kunjungan untuk langsung mengisi kebutuhan tenaga tertentu di lapangan.
Meski demikian, Imigrasi belum membeberkan secara rinci perusahaan atau jenis industri tempat ketiganya bekerja. Pendalaman masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemberi kerja.
Agus menegaskan, penggunaan visa wisata untuk bekerja merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.
“Visa wisata digunakan untuk bekerja, itu jelas penyalahgunaan izin tinggal,” tegasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya mulai dari deportasi dan penangkalan hingga ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kasus ini menambah daftar temuan pelanggaran serupa dalam beberapa waktu terakhir, yang menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan aktivitas WNA, khususnya di sektor industri.
Imigrasi Surabaya menyatakan akan memperketat pengawasan, termasuk melalui operasi gabungan dan pelibatan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang dan menjaga ketertiban di wilayah Jawa Timur.(BS/za)











