Visa Wisata Disalahgunakan, WNA China Kerja di Sektor Industri

- Publisher

Selasa, 14 April 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/dok bs)

i

(Foto: Ilustrasi/dok bs)

Bicarasurabaya.com – Praktik penyalahgunaan visa wisata oleh warga negara asing (WNA) untuk bekerja kembali terungkap di Jawa Timur. Tiga WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya saat tengah beraktivitas di sektor industri.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada yang digelar pada 7–10 April 2026 di 12 titik pengawasan, meliputi Surabaya, Sidoarjo, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto mengatakan, ketiga WNA tersebut ditangkap saat bekerja di lokasi masing-masing. Temuan di lapangan menunjukkan pola yang sama: masuk menggunakan visa wisata, namun langsung terlibat dalam aktivitas kerja.

“Diamankan di tempat kerja, sehingga indikasi pelanggaran sudah jelas,” ujar Agus dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (14/4/2026).

Ketiga WNA itu masing-masing berinisial DJ (35) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing. Mereka diketahui baru bekerja dalam waktu singkat, mulai dari beberapa hari hingga sekitar 10 hari sejak tiba di Indonesia.

Durasi yang relatif singkat ini mengindikasikan adanya pola kerja cepat, di mana WNA masuk dengan visa kunjungan untuk langsung mengisi kebutuhan tenaga tertentu di lapangan.

Baca Juga:  Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif di Jember, Negara Rugi Rp41,4 Miliar

Meski demikian, Imigrasi belum membeberkan secara rinci perusahaan atau jenis industri tempat ketiganya bekerja. Pendalaman masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemberi kerja.

Agus menegaskan, penggunaan visa wisata untuk bekerja merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

“Visa wisata digunakan untuk bekerja, itu jelas penyalahgunaan izin tinggal,” tegasnya.

Ketiganya dijerat Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya mulai dari deportasi dan penangkalan hingga ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Apartemen Rp 3,52 Miliar Hasil Korupsi Bupati Probolinggo ke Lemhannas

Kasus ini menambah daftar temuan pelanggaran serupa dalam beberapa waktu terakhir, yang menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan aktivitas WNA, khususnya di sektor industri.

Imigrasi Surabaya menyatakan akan memperketat pengawasan, termasuk melalui operasi gabungan dan pelibatan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang dan menjaga ketertiban di wilayah Jawa Timur.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB