Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Penunjukan ini menyusul Bupati Gatut Sunu Wibowo yang terjerat kasus korupsi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti memastikan penunjukan tersebut telah sesuai aturan.
“Sudah ada, ya wakil bupati,” kata Lilik, Senin (13/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut Surat Keputusan (SK) penetapan Plt sudah diterbitkan, meski belum diumumkan secara resmi ke publik.
Penunjukan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas saat kepala daerah berhalangan.
Ahmad Baharudin menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026.
Dalam kasus tersebut, Gatut diduga memeras 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Modusnya, meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan.
Selain itu, ia juga diduga mengatur proyek, mulai dari pengadaan alat kesehatan di RSUD hingga jasa cleaning service dan keamanan.
Hingga penangkapan, KPK mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar, dengan setoran bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Gatut dan ajudannya kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, terkait posisi pejabat di tingkat OPD yang ikut terseret, Pemprov Jatim menegaskan kewenangan penunjukan pelaksana tugas berada di pemerintah kabupaten.(BS/za)









