Sidang Perdana Eks Bupati Ponorogo, Jaksa Ungkap Aliran Dana Miliaran

- Publisher

Jumat, 10 April 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lainnya (Foto: Dok-Ist/BS)

i

Mantan Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lainnya (Foto: Dok-Ist/BS)

Bicarasurabaya.com – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang ini, jaksa mengungkap tiga klaster dakwaan, mulai dari suap jabatan hingga gratifikasi miliaran rupiah.

Sugiri tiba sekitar pukul 08.38 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan rompi tahanan KPK, ia sempat menyapa singkat awak media.

“Alhamdulillah sehat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Sugiri didakwa bersama dua pihak lain dalam berkas terpisah, yakni eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma.

Jaksa menyebut ada tiga peristiwa utama yang menjerat Sugiri.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Skors Oknum Wira Wiri Terlibat Pungli, Korban Diangkat Jadi Helper

Pertama, dugaan suap jual beli jabatan. Sugiri diduga menerima uang untuk mempertahankan posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Nilai setoran disebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, yang sebagian diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang.

Aliran dana ini disebut mengalir melalui perantara, termasuk Agus Pramono.

Kedua, dugaan suap proyek pembangunan paviliun rawat inap RSUD dr. Harjono tahun anggaran 2024 senilai Rp 14 miliar. Dalam proyek tersebut, pihak swasta Sucipto disebut memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar melalui Yunus, yang kemudian diduga diteruskan ke Sugiri.

Baca Juga:  Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp 8,51 Triliun, Naik 253 Persen di Semester I 2026

Sucipto sendiri telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Tipikor Surabaya.

Ketiga, dugaan gratifikasi dengan total sekitar Rp 5,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima Sugiri dari berbagai pihak sepanjang 2021–2025 untuk kepentingan pribadi, politik, hingga jabatan.

Jaksa menyebut dana itu berasal dari puluhan pihak dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2025. Penangkapan dilakukan usai penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp 500 juta yang dicairkan dari bank daerah.

Baca Juga:  Jemaah Haji Wafat Capai 38 Orang, PPIH Pastikan Santunan Cair

Dari pengembangan perkara, KPK mengungkap praktik pengamanan jabatan serta dugaan suap proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono.

Pihak kuasa hukum Sugiri menilai dakwaan jaksa belum sepenuhnya jelas, terutama terkait unsur gratifikasi.

Penasihat hukum Indra Pringakasa menyebut uraian jaksa cenderung tumpang tindih karena menggabungkan unsur suap dan gratifikasi dalam satu rangkaian.

Ia menilai jaksa seharusnya menguraikan secara rinci setiap perbuatan yang didakwakan agar memenuhi unsur hukum pidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dan aliran dana dalam perkara ini.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB