Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4/2026). Sehari setelahnya, penyidik juga menggeledah rumah dua pihak swasta dan mengamankan barang bukti serupa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta gratifikasi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Saat itu, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana. Pertama, pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kedua, penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah kota.
Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.(BS/za)









