Bicarasurabaya.com – Warga Surabaya yang akan mudik pada Lebaran 2026 tak perlu khawatir meninggalkan kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menyiapkan sejumlah lokasi park and ride sebagai tempat penitipan kendaraan dengan tarif diskon hingga 60 persen.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama periode 18–29 Maret 2026 untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraan saat bepergian ke luar kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan layanan ini disiapkan bagi warga yang tidak memiliki garasi atau tidak cukup menampung kendaraan di rumah.
“Warga yang akan mudik dan kendaraannya tidak bisa masuk garasi dapat menitipkan kendaraan di lokasi park and ride yang kami sediakan,” kata Trio, Selasa (17/3/2026).
Melalui program ini, Dishub memberikan potongan tarif 50 persen untuk kendaraan roda empat dan 60 persen untuk roda dua. Setelah diskon, tarif parkir mobil menjadi Rp20.000 per malam, jauh lebih murah dibanding tarif parkir menginap di tempat lain yang bisa mencapai sekitar Rp100.000 per malam.
Sementara itu, tarif parkir sepeda motor yang semula Rp25.000 per hari kini menjadi Rp10.000 per 24 jam setelah mendapat potongan harga.
Trio juga mengimbau warga agar tidak meninggalkan kendaraan di pinggir jalan atau di lingkungan permukiman saat mudik. Selain berisiko terhadap keamanan kendaraan, parkir di jalan juga dapat mengganggu akses warga dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau warga tidak meninggalkan kendaraan di jalan atau di lingkungan kampung agar akses tetap lancar dan kendaraan lebih aman,” ujarnya.
Dishub Surabaya menyiapkan sejumlah lokasi park and ride yang dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain Park and Ride Mayjen Sungkono, Jalan Adityawarman, kawasan parkir Kertajaya, kawasan Wisata Religi Ampel, parkir Arif Rahman Hakim, parkir Siola atau Genteng Kali (khusus roda dua), serta area parkir Convention Hall.
Melalui fasilitas ini, warga yang mudik diharapkan dapat meninggalkan kendaraannya dengan aman dan nyaman selama berada di luar kota. (BS/za)









