Bicarasurabya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kendaraan dinas tersebut dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa fasilitas negara hanya boleh dipakai untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, seluruh mobil dinas diwajibkan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.
“Karena ini bukan kepentingan negara, tapi kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Harus dikandangkan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Eri, Rabu (11/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eri menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang memiliki fungsi operasional penting dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa di antaranya meliputi kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan untuk penanganan kedaruratan.
“Yang penting dia tetap menjaga kota, maka boleh digunakan. Tetapi tidak boleh dipakai untuk keluar kota,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Mobil dinas akan didata dan dikumpulkan di sejumlah titik yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
Mobil operasional yang masih digunakan selama libur Lebaran juga akan tetap dipantau melalui sistem absensi harian.
Eri menegaskan, ASN yang terbukti melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas akan dikenai sanksi tegas.
“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.(BS/za)











