Bicarasurabaya.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik tipis pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pukul 08.52 WIB naik Rp4.000 menjadi Rp3.049.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.045.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback). Antam kini mematok Rp2.819.000 per gram bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun pergerakan nilai tukar.
Daftar Harga Emas Antam
Berikut rincian harga emas batangan Antam:
- 0,5 gram: Rp1.574.500
- 1 gram: Rp3.049.000
- 2 gram: Rp6.038.000
- 3 gram: Rp9.032.000
- 5 gram: Rp15.020.000
- 10 gram: Rp29.985.000
- 25 gram: Rp74.837.000
- 50 gram: Rp149.595.000
- 100 gram: Rp299.112.000
- 250 gram: Rp747.515.000
- 500 gram: Rp1.494.820.000
- 1.000 gram: Rp2.989.600.000
- UBS dan Galeri24 di Pegadaian Turun
Sementara itu, harga emas produk lain yang dipasarkan melalui Pegadaian justru mengalami penurunan. Berdasarkan data terbaru Kamis pagi:
Emas UBS Gold berada di Rp3.091.000 per gram, turun dari Rp3.162.000.
Emas Galeri24 berada di Rp3.075.000 per gram, turun dari Rp3.146.000.
Harga Emas Galeri24
- 0,5 gram: Rp1.613.000
- 1 gram: Rp3.075.000
- 2 gram: Rp6.077.000
- 5 gram: Rp15.081.000
- 10 gram: Rp30.082.000
- 25 gram: Rp74.801.000
- 50 gram: Rp149.483.000
- 100 gram: Rp298.819.000
- 250 gram: Rp745.211.000
- 500 gram: Rp1.490.421.000
- 1.000 gram: Rp2.980.842.000
Harga Emas UBS
- 0,5 gram: Rp1.670.000
- 1 gram: Rp3.091.000
- 2 gram: Rp6.133.000
- 5 gram: Rp15.154.000
- 10 gram: Rp30.150.000
- 25 gram: Rp75.226.000
- 50 gram: Rp150.144.000
- 100 gram: Rp300.169.000
- 250 gram: Rp750.199.000
- 500 gram: Rp1.498.637.000
Transaksi jual maupun buyback emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Pergerakan harga emas domestik umumnya mengikuti tren harga emas dunia, sehingga fluktuasi masih mungkin terjadi sepanjang perdagangan hari ini.(BS/za)











