THR Ojol 2026 Cair H-7, Ini Syarat dan Nominalnya

- Publisher

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pastikan ratusna ribu pengemudi ojek online (Ojol) akanmendapat Bantuan HAri Raya (BHR) sebelum H-7. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

i

Pemerintah pastikan ratusna ribu pengemudi ojek online (Ojol) akanmendapat Bantuan HAri Raya (BHR) sebelum H-7. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Bicarasurabaya.com — Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) atau THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir cair paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2026. Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima bantuan dengan total anggaran Rp 220 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan perusahaan aplikator. Penyaluran didorong lebih cepat, mulai H-14 hingga paling lambat H-7 Lebaran.

“Jumlah penerima sekitar 850 ribu mitra dengan nilai total Rp 220 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga menyebut alokasi tahun ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk pengemudi roda dua, rata-rata BHR sekitar Rp 150 ribu per orang. Sementara pengemudi roda empat bisa menerima hingga Rp 200 ribu.

Besaran tersebut diberikan kepada mitra yang aktif dan memenuhi kriteria yang ditetapkan perusahaan aplikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan BHR wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga:  Air Laut Pasang di Atas 2,4 Meter, Warga Surabaya Diminta Waspadai Rob

Ia juga meminta perusahaan aplikasi transparan dalam menghitung dan menetapkan nominal yang diterima mitra.

BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang:

  • Terdaftar resmi di perusahaan aplikasi
  • Aktif bekerja dalam 12 bulan terakhir
  • Memenuhi kriteria performa yang ditetapkan aplikator

Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, perusahaan didorong menyalurkan lebih awal agar dapat membantu kebutuhan pengemudi menjelang puncak Ramadan dan arus mudik.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja sektor berbasis platform digital, di tengah meningkatnya mobilitas dan kebutuhan masyarakat saat musim Lebaran.(BS/za)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB