Bicarasuruabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan jadwal pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 untuk seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD hingga SMP, termasuk SKB Negeri dan PKBM. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga menteri tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan pembelajaran selama Ramadan tidak hanya menitikberatkan aspek akademik, tetapi juga penguatan karakter dan nilai keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama Ramadan, pembelajaran diarahkan untuk memperkuat iman, akhlak, kepemimpinan, dan kepedulian sosial peserta didik,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada 18–21 Februari 2026 di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan sekolah.
Adapun pembelajaran di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selama Ramadan, sekolah didorong mengisi kegiatan edukatif dan spiritual. Bagi siswa Muslim, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan. Sementara siswa non-Muslim difasilitasi kegiatan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Durasi jam pelajaran juga disesuaikan. Untuk SD dan sederajat menjadi 25 menit per jam pelajaran, SMP 30 menit, dan PKBM Paket C setara SMA 35 menit.
Setelah pembelajaran Ramadan, siswa menjalani masa libur dan penugasan pada 16–27 Maret 2026. Siswa kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung 18–24 Maret 2026.
Dispendik juga meminta sekolah mengatur jadwal piket serta memastikan keamanan lingkungan sekolah selama libur, termasuk mematikan aliran listrik dan air.
Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara proses belajar dan pembentukan karakter siswa selama bulan suci Ramadan. (BS/za)











