KPK Beber Aliran Dugaan Gratifikasi Maidi Capai Rp2,25 Miliar

- Publisher

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Madun non aktif Maidi bersama dua tersangka laiinya kasus dugaan korupsi segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 Juni mendatang. (Foto: dok/bicarasurabaya)

i

Wali Kota Madun non aktif Maidi bersama dua tersangka laiinya kasus dugaan korupsi segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 Juni mendatang. (Foto: dok/bicarasurabaya)

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) dengan nilai total mencapai Rp2,25 miliar. Aliran dana itu diduga terjadi sejak periode pertama kepemimpinan Maidi pada 2019–2024 dan berlanjut hingga periode kedua 2025–2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan Rp200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dugaan gratifikasi kembali muncul pada Juni 2025, saat Maidi disebut menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.

Kasus ini turut menyeret Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia (STIKES) Madiun. Pada 9 Januari 2026, yayasan tersebut diduga menyerahkan Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun yang disamarkan sebagai “uang sewa”.

“Uang tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan MD, yakni RR, dengan transfer ke rekening atas nama CV SA,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000, Pegadaian Justru Naik

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim. Klaster kedua terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Baca Juga:  30 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Tunda Berangkat, Mayoritas karena Sakit

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta berasal dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq Megah, yang diduga berkaitan dengan permintaan perizinan dan dana CSR.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB