UMP Jatim 2026 Tembus Rp 2,44 Juta, Naik 6,11%

- Publisher

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi UMP Jatim 2026 naik 6,11% atau Rp 140 ribu

i

Foto: Ilustrasi UMP Jatim 2026 naik 6,11% atau Rp 140 ribu

Bicarasurabaya.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 resmi naik 6,11 persen menjadi Rp 2.446.880,68. Kenaikan ini ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (23/12/2025) malam.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2026 bertambah Rp 140.895,68 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 2.305.985. Penetapan UMP Jatim 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.

“Kenaikan UMP sudah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Khofifah dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, UMP berfungsi sebagai batas upah paling rendah di tingkat provinsi untuk melindungi pekerja agar upah tidak turun akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMP juga tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tak Kuasa Menahan Tangis Di Samping Peti, Eri Cahyadi: Almarhum Pemimpin yang 'Ngemong'

Terkait dasar penghitungan, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 memperhitungkan inflasi sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Penghitungan tersebut juga menggunakan indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.

“Penetapan UMP dan UMK tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, tetapi juga untuk mengurangi disparitas antarwilayah,” ujar Adhy.

Dengan kenaikan UMP ini, Pemprov Jawa Timur berharap keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha tetap terjaga menjelang 2026. (BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%
Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian
Khofifah: Combine Harvester Pangkas Panen dari 3 Hari Jadi 1 Jam per Hektare
Putri Pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid Wafat
Emil Dardak Dorong Akses Informasi Beasiswa Diperluas untuk Anak Muda Jatim
Batik Jatim Berlayar, Khofifah Bidik Pasar Global dan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:21 WIB

UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Khofifah: Combine Harvester Pangkas Panen dari 3 Hari Jadi 1 Jam per Hektare

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB