Bicarasurabaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu resmi membatasi penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan dinas. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar kedua perangkat tersebut digunakan sesuai fungsinya, yakni hanya dalam situasi prioritas dan benar-benar darurat.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan seluruh kendaraan dinas lalu lintas di wilayahnya kini berada dalam pengawasan ketat. “Kami melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan, disertai sosialisasi serta teguran bila diperlukan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dinas lalu lintas Polri tanpa terkecuali,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Andi memastikan, kegiatan patroli maupun pengawalan (patwal) tetap berjalan normal. Namun, penggunaan strobo dan sirene kini hanya diizinkan untuk kondisi tertentu, misalnya pengawalan tamu VVIP setingkat menteri ke atas saat kunjungan resmi. “Di luar kondisi tersebut, strobo dan sirene tidak boleh diaktifkan. Tujuannya menjaga ketertiban sekaligus kenyamanan masyarakat di jalan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, jajaran Polres Batu diminta aktif berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kota Batu. Menurut Andi, hal ini penting agar kebijakan kepolisian sejalan dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri maupun aturan daerah.
“Koordinasi dilakukan untuk menciptakan keseragaman sehingga lalu lintas tetap kondusif,” ujarnya menambahkan.
Dengan pembatasan ini, prioritas penggunaan strobo dan sirene kini diarahkan pada kendaraan yang benar-benar membutuhkan hak jalan, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. “Pemanfaatan harus tepat sasaran, demi kepentingan publik,” tegas Andi.(BS/za)











