Polres Batu Batasi Penggunaan Strobo dan Sirene, Hanya untuk Kondisi Darurat

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (foto: Istimewa/BS)

i

Ilustrasi. (foto: Istimewa/BS)

Bicarasurabaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu resmi membatasi penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan dinas. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar kedua perangkat tersebut digunakan sesuai fungsinya, yakni hanya dalam situasi prioritas dan benar-benar darurat.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan seluruh kendaraan dinas lalu lintas di wilayahnya kini berada dalam pengawasan ketat. “Kami melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan, disertai sosialisasi serta teguran bila diperlukan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dinas lalu lintas Polri tanpa terkecuali,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:  Kasus OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Bukti dari Rumah Kadis

Andi memastikan, kegiatan patroli maupun pengawalan (patwal) tetap berjalan normal. Namun, penggunaan strobo dan sirene kini hanya diizinkan untuk kondisi tertentu, misalnya pengawalan tamu VVIP setingkat menteri ke atas saat kunjungan resmi. “Di luar kondisi tersebut, strobo dan sirene tidak boleh diaktifkan. Tujuannya menjaga ketertiban sekaligus kenyamanan masyarakat di jalan,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, jajaran Polres Batu diminta aktif berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kota Batu. Menurut Andi, hal ini penting agar kebijakan kepolisian sejalan dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri maupun aturan daerah.

Baca Juga:  Perawat PPPK Tertangkap Selundupkan 240 Pil Koplo ke Lapas Lumajang

“Koordinasi dilakukan untuk menciptakan keseragaman sehingga lalu lintas tetap kondusif,” ujarnya menambahkan.

Dengan pembatasan ini, prioritas penggunaan strobo dan sirene kini diarahkan pada kendaraan yang benar-benar membutuhkan hak jalan, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. “Pemanfaatan harus tepat sasaran, demi kepentingan publik,” tegas Andi.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB