Bicarasurabaya.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menyita 6.030,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal melalui serangkaian operasi hingga September 2025.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Malang, Pitoyo Pribadi, mengatakan ribuan liter minuman tersebut diamankan dari delapan surat bukti penindakan (SBP). Dari hasil penghitungan, barang bukti itu memiliki nilai mencapai Rp546,5 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp503 juta.
“Barang bukti yang kami amankan berasal dari luar Malang Raya. Wilayah ini hanya menjadi jalur lintasan distribusi menuju daerah lain,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MMEA ilegal tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai botol 600 mililiter hingga 1,6 liter. Selain tanpa pita cukai, produk itu juga tidak memiliki label merek produksi. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Malang menerbitkan empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Menurut Pitoyo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyisiran di jalur distribusi. Petugas bersama tim gabungan bahkan beberapa kali melakukan pengejaran terhadap kendaraan pengangkut minuman ilegal tersebut.
“Setelah kami mintai keterangan, para kurir menyebutkan tujuan distribusi bukan Malang, tapi karena melintas di wilayah ini, maka kami lakukan penindakan,” jelasnya.
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol ilegal. Selain menindak pelanggaran, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar potensi kerugian negara bisa ditekan.(BS/za)











