Bea Cukai Malang Sita 6.000 Liter Miras Ilegal, Rugikan Negara Rp503 Juta

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi-Ist/BS)

i

(Foto: Ilustrasi-Ist/BS)

Bicarasurabaya.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menyita 6.030,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal melalui serangkaian operasi hingga September 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Malang, Pitoyo Pribadi, mengatakan ribuan liter minuman tersebut diamankan dari delapan surat bukti penindakan (SBP). Dari hasil penghitungan, barang bukti itu memiliki nilai mencapai Rp546,5 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp503 juta.

Baca Juga:  Belum Setahun Menjabat, 7 Kepala Daerah Pilkada 2024 Jadi Tersangka KPK

“Barang bukti yang kami amankan berasal dari luar Malang Raya. Wilayah ini hanya menjadi jalur lintasan distribusi menuju daerah lain,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MMEA ilegal tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai botol 600 mililiter hingga 1,6 liter. Selain tanpa pita cukai, produk itu juga tidak memiliki label merek produksi. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Malang menerbitkan empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Baca Juga:  UMP Jatim 2026 Tembus Rp 2,44 Juta, Naik 6,11%

Menurut Pitoyo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyisiran di jalur distribusi. Petugas bersama tim gabungan bahkan beberapa kali melakukan pengejaran terhadap kendaraan pengangkut minuman ilegal tersebut.

“Setelah kami mintai keterangan, para kurir menyebutkan tujuan distribusi bukan Malang, tapi karena melintas di wilayah ini, maka kami lakukan penindakan,” jelasnya.

Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol ilegal. Selain menindak pelanggaran, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar potensi kerugian negara bisa ditekan.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB