Bicarasurabaya.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Tim Siber Bareskrim Polri dalam pelaksanaan pengawasan konten di media sosial (medsos) terkait Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, peran Tim Siber Bareskrim diperlukan untuk mengawasi konten negatif di internet terkait Pilkada 2020. Menurutnya, Sentra Gakkumdu yang berperan mengawasi, memiliki waktu dan aturan terbatas dalam melakukan pengawasan.
“Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa menangani kepada pihak-pihak lain,” kata Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Pelibatan Tim Siber Mabes Polri ini diharapkan dapat mempercepat pendeteksian kasus sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2020. Selain itu, pelanggaran pidana di media sosial selama kampanye dapat diproses tanpa batas waktu.
Menurutn Fritz, alur mekanisme itu memakan waktu lama. Lain halnya dengan Tim Siber Bareskrim yang disebut tak memiliki batas waktu penanganan pelanggaran.
“Jika temuan hanya ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu, apakah ini masuk pelanggaran atau tidak kemudian baru akan dibahas. Itu argonya sudah jalan. Sedangkan kalau dikirim ke tim siber, mereka tidak punya argo (batas waktu penanganan pelanggaran),” pungkas Fritz. (BS02)