Bicarasurabaya.com – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang kegiatan bagi-bagi takjil hingga sahur on the road di jalanan. Pasalnya, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menambah penularan Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Dalam SE tersebut, juga mengatur terkait larangan warga untuk membagikan takjil maupun sahur on the road di jalanan karena akan memicu kerumunan.
“Jadi Pak Wali sudah membuat edaran, tidak boleh membagi takjil (di jalanan), takjil ini supaya diserahkan ke musala atau masjid. Tapi, nanti kalau ada seperti itu, akan kami tertibkan, kami arahkan,” kata Eddy, di Balai Kota Surabaya, Rabu (14/4/2021).
Eddy menyebut, apabila ditemukan ada warga yang melakukan bagi-bagi takjil maupun sahur on the road di jalanan, pihaknya akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga tersebut.
“Intinya kami tidak ada sanksi administrasi, kami edukasi kepada masyarakat untuk mengarahkan pembagian takjil di masjid sesuai surat edaran. Sahur on the road sama, kami intinya tidak ada kerumunan. Sesuai surat edaran tutup pukul 22.00 WIB, buka lagi pukul 01.00 WIB untuk rumah makan dan sebagainya,” ungkap Eddy.
Sementara itu, untuk kegiatan bazar Ramadan, kata Eddy, juga harus meminta izin ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. Sebelum pelaksanaan, penyelenggara bazar harus melaporkan kegiatan tersebut terlebih dahulu kepada Satgas Covid-19. “Jadi sebelum pelaksanaan, bazar ramadan harus izin dulu kepada Satgas Covid-19,” jelas dia.
Menurut dia, dari hasil laporan tersebut, akan dinilai kelayakannya oleh Satgas Covid-19 Kota Surabaya. Apakah layak atau memungkinkan untuk digelar ataupun tidak.
“Jadi nanti akan kami nilai, layak atau tidak. Kalau tidak layak tidak boleh. Tapi, kalau layak, artinya memenuhi protokol kesehatan, jaga jaraknya terpenuhi, minimal pengunjung bisa dibatasi artinya luas (lokasinya), kalau tidak layak tidak akan direkomendasi,” ujar dia.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat tentang pemberlakuan aturan tersebut. Bagi dia, aturan ini dikeluarkan semata-mata demi mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
“Jadi mohon maaf kepada warga masyarakat, kami atur semua. Supaya ya jangan sampai gara-gara (bazar) Ramadan terjadi klaster baru,” pungkasnya. (BS02)