Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya akhirnya memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial AF (53), terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya kepada siswinya.
AF diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, sekitar pukul 11.00 WIB, pada Selasa (9/3/2021) kemarin.
Kehadiran AF untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya dilayangkan Polrestabes Surabaya terkait dugaan pencabulan terhadap salah satu siswinya berinisial ARN (19). Dugaan peristiwa itu terjadi sekitar bulan Desember 2019 di ruang Kepala Sekolah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kepala Sekolah di salah satu SMK swasta kawasan Sawahan Surabaya.
“Tadi kepala sekolah (AF) sudah diperiksa oleh penyidik Unit PPA,” kata Oki kepada awak media, Selasa (9/3/2021).
Namun, pihaknya belum menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan karena laporannya belum diterima. “Nanti saya tanyakan ke penyidiknya, hasil pemeriksaannya bagaimana,” ujar Oki.
Sebelumnya diberitakan, seorang Kepala Sekolah SMK swasta di kawasan Sawahan, Surabaya dilaporkan ke Polisi pada Rabu (3/3/2021).
Pelapor adalah S (56), ayah dari korban. Dia melaporkan Kepala Sekolah berinisial AF karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan pada anaknya ARN.
Dugaan pencabulan terungkap pada Februari 2021, setelah orang tua korban mendesak anaknya lantaran tidak mau ke sekolah. Pasca kejadian tersebut, korban mengalami murung serta trauma. (BS02)