Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menyesuaikan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) tentang penggantian sistem Ujian Nasional (UN) menjadi asesmen kompetensi dan survei karakter.
“Prinsipnya kami menyesuaikan aturan dari Kementerian Pendidikan. Seperti tahun kemarin 2020 sudah tidak ada UN, karena kebetulan bersamaan dengan datangnya pandemi Covid-19,” kata Kepala Dispendik Surabaya, Supomo di kantornya, Sabtu (6/2/2021).
Sedangkan di tahun 2021 ini, Supomo menyatakan, bahwa Kemendikbud telah mengganti sistem UN menjadi penilaian asesmen. Nantinya tiap sekolah di Surabaya akan melaksanakan sistem penilaian itu dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan evaluasi.
“Ini yang melakukan masing-masing sekolah. Sekolah melakukan itu kemudian melaporkan ke Dispendik untuk dilakukan evaluasi,” terang dia.
Namun demikian, Supomo mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kemendikbud untuk memperjelas aturan baru dalam penggantian UN. Meski sebelumnya ia telah beberapa kali membahas aturan baru itu bersama pihak sekolah.
“Sehingga kami akan koordinasi untuk bisa memperjelas arahnya seperti itu. Karena ini masalah yang penting untuk kemajuan dunia pendidikan di Surabaya,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menjelaskan, saat ini pihaknya terus menterjemahkan pola-pola baru yang ada pada sistem penilaian asesmen. Ini dilakukan agar pelaksanaan asesmen pada masing-masing sekolah di Surabaya dapat terlaksana sesuai yang diharapkan.
“Karena baru, maka kemudian kita harus benar-benar bisa menterjemahkan ini. Sehingga kemudian nanti tidak ada satu pun yang tidak pas dalam penilaian asesmen itu,” tutupnya. (BS02)