Bicarasurabaya.com – Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus satu orang muncikari yang mempekerjakan seorang wanita dibawah umur.
Tersangka yang diringkus yakni, AP (21) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka berhasil diringkus berdasarkan hasil dari Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Tersangka yang ditangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menyebutkan, bahwa tersangka (muncikari) ini menjual korban kepada konsumen melalui media sosial (facebook) atas nama grup “Cewek Include Surabaya Sidoarjo” dan grup (whatsapp) atas nama “Beragam Kreasi JATIM”.
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.
“Dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya,” kata AKBP Zulham Effendi, saat rilis di Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (26/01/2021).
Sementara itu tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervariatif, mulai dari Rp 500 sampai Rp 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia (15) tahun.
Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan.
“Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500- Rp 2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui whatsapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban,” terang dia.
Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar atau mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Sedangkan tersangka sendiri dengan korban sudah saling kenal. Sehingga korban mau dijajakan oleh tersangka.
Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo
Dari ungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat whatsApp.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar. (BS02)