Bicarasurabaya.com – Ratusan pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Surabaya diblokir KTP-nya. Ini lantaran mereka belum membayar denda administratif sebesar Rp 150 ribu sebagai syarat untuk pengambilannya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut, pelanggar prokes yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan KTP. Mereka diwajibkan membayar denda Rp 150 ribu sebagai syarat untuk pengambilannya.
Namun, jika dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pengambilan KTP, maka petugas kemudian melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.
Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata Eddy, pelanggar protokol kesehatan ini sebelumnya diwajibkan membayar denda administratif via transfer ke rekening kas daerah.
“Kalau 7 hari KTP tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Untuk KTP luar (Surabaya, red), nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia (pelanggar prokes, red) berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi,” kata Eddy kepada Bicara Surabaya, Kamis (21/1/2021).
Eddy menjelaskan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama PPKM ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, setidaknya ada 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. Data ini belum termasuk dengan penindakan yang dilakukan instansi lain.
“Setelah 7 hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTPnya, red), itu kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIK-nya,” tegas dia.
Eddy menyebut, sanksi administratif yang dibebankan kepada pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Bagi perorangan denda Rp 150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta.
“Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah Rp 1 juta juga ada. Kemudian tempat hiburan malam ada yang kita denda Rp 5 juta karena masuk (kategori, red) menengah,” terang dia.
Menurut Eddy, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah kampung-kampung.
“Kalau di Surabaya Timur sama Selatan itu (pelanggar prokes) seperti rumah makan, tempat-tempat nongkrong. Yang paling kecil (ditemukan, red) Surabaya Barat,” tandasnya. (BS02)